Marsekal Hadi Batalkan Mutasi TNI, JK yakin Tak Ada Kegaduhan

Menurut JK, kegaduhan itu tak akan terjadi lantaran TNI memiliki kedisiplinan yang kuat.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Des 2017, 08:30 WIB
Diterbitkan 21 Des 2017, 08:30 WIB
Wapres JK Saksikan MoU PMI dan BPOM
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla memberi sambutan usai menyaksikan penandatanganan kesepakatan antara PMI dan BPOM di Jakarta, Senin (20/11). Kepala BPOM juga menyerahkan sertifikat cara pembuatan obat yang baik kepada PMI. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla yakin tak ada kegaduhan akibat kebijakan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan keputusan yang dibuat Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Saya kira tidak, itu urusan internal," ucap JK di JCC Senayan, Jakarta, Rabu 20 Desember 2017.

Marsekal Hadi membatalkan mutasi 16 perwira di lingkungan TNI. Mutasi itu sebelumnya diteken oleh Gatot Nurmantyo.

Menurut JK, kegaduhan itu tak akan terjadi lantaran TNI memiliki kedisiplinan yang kuat. Selain itu, Panglimanya juga harus menjadi suri tauladan bagi anak buahnya.

"TNI itu punya disiplin yang kuat, tergantung panglimanya," tegas JK.

Sementara, Menko Polhukam Wiranto pun enggan mencampuri urusan internal TNI.

"Tanyakan Panglima TNI dulu," pungkas Wiranto. 

Batalkan Mutasi

Serah terima jabatan Panglima TNI
Jenderal TNI Gatot Nurmantyo dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dalam upacara serah terima jabatan Panglima TNI di Mabes TNI Cilangkap, Sabtu (9/12). Marsekal Hadi Tjahjanto merupakan Panglima TNI kedua yang berasal dari TNI AU. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto membuat keputusan mengejutkan. Ia membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo, terkait mutasi sejumlah perwira TNI.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/982.a/XII/2017. Surat itu meniadakan 16 mutasi perwira yang sebelumnya diputuskan Jenderal Gatot Nurmantyo.

"Dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 telah diadakan perubahan," bunyi putusan tersebut.

Surat itu diteken Marsekal Hadi pada Selasa, 19 Desember 2017 kemarin. Yang paling menonjol dari putusan tersebut adalah batalnya mutasi Letjen Edy Rahmayadi dari posisi Pangkostrad.

Edy, dalam keputusan mutasi yang dibuat Jenderal Gatot, digeser menjadi perwira tinggi di Mabes TNI. Pergeseran itu dalam rangka pensiun dini.

Edy sendiri disebut-sebut akan maju berlaga di Pilkada 2018. Namun, dalam putusan Jenderal Hadi, mutasi Edy dibatalkan. Artinya, ia tetap menjadi menjabat Pangkostrad.

Saksikan video di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya