Penjelasan Kapolres soal Persekusi di Jonggol Bogor

Korban dua kali melapor ke Polres Bogor. Polisi membantah mengabaikan laporan.

oleh Achmad Sudarno diperbarui 01 Jan 2018, 06:00 WIB
Diterbitkan 01 Jan 2018, 06:00 WIB
Polisi mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat kejadian persekusi (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Polisi mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat kejadian persekusi (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Bogor - Kapolres Bogor, Andi M Dicky, menjelaskan mengenai laporan terkait dugaan persekusi terhadap Sim Tek Sun alias Sulaiman di Jalan Lapangan Bola Jeprah, Desa Jonggol, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Menurut dia, institusinya sudah menerima laporan dari pihak pelapor dua kali.

Pertama, LP/B/2617/XII/2017/Jbr/resbgr/sek jonggol, tertanggal 23 Desember 2017. Perkara yang dilaporkan Penganiayaan.

Kedua, LP/B/2622/XII/2017/jbr/res bgr/sek jonggol, pada 24 Desember 2017 tentang pengerusakan, penganiayaan dan atau pengeroyokan.

"Jadi tidak benar jika polisi disebut tidak menanggapi kasus ini dengan serius," kata Dicky, Minggu (31/12/2017).

Bahkan terhadap kedua laporan tersebut, anggota Reskrim Polsek Bogor sudah mengecek tempat kejadian perkara dan vissum et revertum (VER). Akan tetapi, Sulaeman melalui pengacara yang sejak awal mendampinginya malah meminta diperiksa setelah natal, yaitu tanggal 3 Januari 2018.

"Pihak terlapor juga sudah diperiksa terlebih dahulu sebelum Sulaeman," Dicky.

Dari hasil penyelidikan sementara, lanjut Dicky, kasus tersebut dilatarbelakangi masalah sengketa tanah. Pihak terlapor melakukan eksekusi tanah atau bangunan secara sepihak pada pihak pelapor.

Namun setelah dilakukan pendekatan oleh tokoh masyarakat dan kepala dusun desa itu, Sulaeman dan saudaranya, Lily, akhirnya mau diperiksa pada 30 desember 2017.

Sebelumnya, beredar informasi yang menyatakan terjadi persekusi dan perampokan terhadap Sim Tek Sun alias Sulaiman di kediamannya. Polisi disebut tidak menanggapi serius laporan yang dilayangkan korban. 

Tidak Tergambarkan Terjadi Perampokan

Polisi mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat kejadian persekusi (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Polisi mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat kejadian persekusi (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Dari hasil pemeriksaan, menurut Dicky, keterangan keduanya tidak menggambarkan terjadi perampokan seperti yang ramai di media sosial maupun konvensional. Sebab, barang-barang Sulaeman ternyata diletakan terlapor di rumah Lily.

"Perihal masalah ini pihak LBH (Lembaga Bantuan Hukum) juga tahu," kata dia.

 

Pengacara Berlebihan

Polisi mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat kejadian persekusi (Liputan6.com/Achmad Sudarno)
Polisi mendatangi rumah yang diduga sebagai tempat kejadian persekusi (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Menurutnya, pernyataan pihak pengacara mengenai adanya persekusi terkait masalah rasial adalah sesuatu yang berlebihan. Ia menegaskan perlakuan buruk atau kekerasan yang dilaporkan Sulaeman hanya berlatarbelakang sengketa tanah, bukan masalah SARA atau pandangan politik.

"Ketua RW Edy Jantho juga memberikan keterangan bahwa aparat desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa juga sudah sekitar 7 kali memediasi antara pelapor dan terlapor terkait sengketa tanah, yang sebenarnya masih kerabat," pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya