Liputan6.com, Jakarta - Irjen Raja Erizman kini dipercaya menjabat Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia akan menggantikan posisi Irjen Agung Sabar Santoso yang dirotasi menjadi Kepala Divisi Hukum Polri.
Rotasi jabatan Raja Erizman tertuang dalam Surat Telegram bernomor ST/16/I/2018 yang ditandatangani oleh Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Arief Sulistyanto tertanggal 5 Januari 2018.
Baca Juga
Nama Irjen Raja Erizman sebelumnya sempat menjadi sorotan ketika menjabat sebagai Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmond Ilyas. Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan.
Advertisement
Ia mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Alhasil, uang Gayus sebesar Rp 28 miliar di rekening itu menyebar ke rekening lain.
Tindakan Erizman ini lantas direspons oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sejumlah penyidik Bareskrim termasuk Erizman pun diperiksa. Tetapi, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.
Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.
Usai kasus itu mencuat, Raja Erizman tak terdengar kabarnya. Namun pada 5 Oktober 2016 lalu, Raja Erizman tiba-tiba mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Sebagaimana yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Surat Telegram Kapolri ST/2434/X/2016, Erizman menggantikan posisi Irjen Setyo Wasisto.
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang membelit Erizman telah dinyatakan selesai.
"Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir," kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis 6 Oktober 2016 lalu.
Menurut Boy, masa hukuman Irjen Raja Erizman ketika dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Pideksus sudah selesai dijalani. Apalagi, promosi jabatan yang diberikan kepada Erizman sudah melalui pertimbangan dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan. Jadi tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kita, tidak seperti itu," terang Boy.
Perbaiki Diri
Sementara, Kapolri Jenderal Tito Karnavian turut angkat bicara perihal promosi jabatan yang diberikan kepada Brigjen Raja Erizman sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Menurut Tito, pengangkatan Erizman tidak ada masalah.
Meskipun pada 2010 lalu, Erizman pernah tersandung kasus yang melibatkan Gayus Tambunan.
"Kita tidak ingin matikan karier mereka," tegas Tito di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat 7 Oktober 2016 lalu.
Mantan Kapolda Metro Jaya itu meyakini, tiap perwira yang pernah berbuat kesalahan di masa lalu justru punya semangat memperbaiki diri. Termasuk Erizman.
"Mungkin bisa bangkit lebih cepat karena ada trigger yang memacu dia memperbaiki diri dan citranya," ucap Tito.
Ia mengatakan, di dalam sistem yang berlaku di internal Polri, sudah ada mekanisme tindakan terhadap anggota yang melakukan kesalahan. Seperti mekanisme etik dan pidana. Nah, ia mencontohkan, jika sudah mendapat sanksi kode etik, pasti diiringi hukuman seperti enam bulan tidak mendapat promosi jabatan.
"Jika hukuman itu sudah dilaksanakan, akan dilakukan pemutihan. Sang perwira pun bisa kembali berkompetisi seperti biasa. Saya kira itu tidak ada salahnya," terang mantan Kadensus ini.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement