BPJS Ketenagakerjaan Siap Bantu Pekerja Korban Gedung BEI

Selasar Gedung BEI Roboh, BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Pesertanya

oleh Cahyu diperbarui 16 Jan 2018, 10:59 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2018, 10:59 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Selasar Gedung BEI Roboh, BPJS Ketenagakerjaan Siap Santuni Pesertanya

Liputan6.com, Jakarta Selasar Gedung Bursa Efek Infdonesia (BEI) dikabarkan roboh pada Senin (15/01/2017). Peristiwa ini menimbulkan korban akibat tertimpa puing-puing gedung. Hingga berita ini diturunkan, belum dapat dipastikan jumlah korban yang tersebar di Rumah Sakit (RS) Siloam, RS Jakarta, RS TNI AL Mintohardjo, dan RS Pusat Pertamina.

Pihak kepolisian yang langsung terjun ke lapangan belum dapat memastikan penyebab dari peristiwa ini karena masih dalam penyelidikan. Saksi mata yang berada di lapangan menyampaikan, kejadian ini terjadi pada masa jam istirahat makan siang, sekitar pukul 12.20 WIB.

Dari data yang diperoleh sementara, terdapat 75 orang yang menjadi korban luka-luka dengan penyebaran perawatan di RS Siloam (30 orang), RS TNI AL Mintohardjo (17 orang), RS Jakarta (21 orang), dan RS Pusat Pertamina (7 orang). Hampir sebagian besar korban tersebut adalah para pekerja.

"Kami turut prihatin dengan kecelakaan yang menimpa para korban robohnya selasar lantai 2 Gedung BEI ini dan kami juga siap menanggung segala biaya perobatan yang timbul akibat kondisi kecelakaan kerja ini bagi para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif.

BPJS Ketenagakerjaan masih menghimpun data para korban dan melakukan kroscek di lapangan untuk memastikan data para peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi korban peristiwa ini.

“Nantinya kami juga mengharapkan laporan dari pihak HRD perusahaan yang terdaftar di program BPJS Ketenagakerjaan dimana karyawannya menjadi korban pada peristiwa ini untuk melaporkan segera agar dapat diproses lebih lanjut untuk tindakan medisnya”, ucap Krishna.

BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) jika terdapat korban dalam kondisi yang cukup parah, sehingga menghabiskan waktu yang cukup panjang untuk pemulihan. STMB diberikan sebagai pengganti penghasilan dalam kondisi tidak bekerja.

 

 

(*)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya