Budi Karya Terima Perwakilan Massa Aksi Taksi Online di Kemenhub

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima perwakilan pengunjuk rasa sopir taksi online.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 29 Jan 2018, 14:04 WIB
Diterbitkan 29 Jan 2018, 14:04 WIB
Taksi Online
Ilustrasi demo sopir taksi online. (AFP Photo/Yusuf Wahil)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menerima perwakilan pengunjuk rasa sopir taksi online di Gedung Kementerian Perhubungan, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Ada 15 orang yang akhirnya diperkenankan masuk untuk berdiskusi masalah Permenhub 108 Tahun 2017.

Pantauan Liputan6.com, Senin (29/1/2018), negoisasi antara pihak Kemenhub dengan perwakilan pengunjuk rasa sempat alot. Pasalnya, para sopir taksi online meminta perwakilan yang masuk sebanyak 20-25 orang.

"Kalau tidak 25 kita tinggal saja lah," ujar negosiator aksi.

Hanya saja, Koordinator Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) Baja memilih untuk meneruskan negosiasi. Setelah berdebat cukup panjang, akhirnya 15 orang dipersilakan untuk masuk dan disetujui oleh para sopir taksi online.

"Tahan yang lain jangan ada yang bergerak ke Istana Merdeka. Mobil komando tahan. Kita tunggu di sini," kata Baja.

Menurut Baja, pihaknya akan langsung diterima oleh Menhub Budi. Sebab itu dia berkeras untuk berdiskusi dibanding melanjutkan berunjuk rasa ke Istana Merdeka.

"Ini audiensi. Katanya Pak Menteri yang menerima," Baja menandaskan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tetap Berlaku

Ketika Tiga Menteri Berswafoto Usai Penandatanganan Kerja Sama Antarbank
Menhub Budi Karya memberi sambutan saat menghadiri penandatanganan kerja sama antar bank sindikasi di Jakarta, Jumat (29/12). MOU tersebut merupakan bentuk kerja sama kredit sindikasi proyek kereta api ringan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 terkait taksi online tetap berlaku mulai 1 Februari 2018, Namun begitu, para sopir taksi online berencana menggelar aksi demo untuk menolak aturan tersebut pada 29 Januari 2018.

Budi mengungkapkan, aturan ini akan tetap dijalankan dan berlaku sesuai dengan apa yang telah ditetapkan. Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pihak terkait tetap akan melakukan langkah-langkah persuasif terhadap penolakan tersebut.

"(Aturan) Harus jalan, bahwasanya usaha persuasif akan kita lakukan," ujar dia di Kantor BMKG, Jakarta, Jumat (26/1/2018).

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya