Liputan6.com, Bandar Lampung - Sopir taksi online diringkus polisi karena mencabuli seorang siswi SMA di Bandar Lampung. Ketika melancarkan aksinya pelaku mengaku sebagai anggota Polri. Pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah RS, 40 tahun, warga Kecamatan Sabah Balau, Lampung Selatan. Korbannya, seorang wanita berinisial RAP, 15 tahun, warga Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol. Alfret Jacob Tilukay mengatakan bahwa RS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di mapolresta setempat. "RS kami lakukan upaya paksa penahanan terhadapnya, karena diduga telah mencabuli anak di bawah umur," katanya kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).
Advertisement
Baca Juga
Alfret menerangkan, perbuatan cabul itu berlangsung di dalam mobil tersangka ketika korban memesan jasa taksi online, pada Selasa (4/2/2025). "Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, modusnya kita duga mengiming-imingi korban sejumlah uang. Saat itu, korban memesan Maxim Car, ketika sudah ada di dalam mobil, RS merayu korban untuk duduk di sebelahnya dan memegang alat vital korban. Pelaku ini menawarkan uang Rp1 juta supaya korban menuruti kemauannya," terangnya.
Advertisement
Setelah mengantar korban ke tujuannya, pelaku pun menghubungi korban melalui pesan singkat WhatsApp. Korban kembali diminta untuk melakukan video call sex (VCS). "Ini kemudian berlanjut. Ada pesan wa dengan korban, dan korban dijanjikan akan diberikan ponsel Iphone 13 dengan syarat mau vcs dengan si tersangka. Perbuatan itu pun direkam oleh tersangka. Namun itu semua hanya janji-janji tersangka saja," ungkapnya.Â
Perbuatan cabul tersangka ini pun berujung pada laporan ke Polresta Bandar Lampung yang dibuat oleh orang tua korban. "Setelah mendapat laporan ini, kami langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi dan akhirnya mengarah pada tersangka. Kita sudah melakukan upaya paksa, dan tersangka kami amankan di kediamannya, pada Senin (24/2/2025)," ujarnya.
Saat penggeledahan, polisi menemukan sepucuk senjata api jenis Airsoft Gun beserta amunisinya. Kemudian terdapat kalung lencana kewenangan Polri. "Kita duga ini ada korban lain, masih kami dalami, pelaku berlaku seolah anggota Polri. Punya senjata api, setelah kita cek ternyata airsoft gun. Dari percakapan lain di ponsel tersangka kita duga ada korban lain, ini alat-alat yang diduga digunakan untuk memuluskan perbuatan tersangka," pungkasnya.Â
Karena ulahnya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.