Ini 4 Aturan yang Diprotes Sopir Taksi Online dalam Permenhub 108

Menanggapi protes sopir taksi online, Menhub Budi Karya Sumadi mengungkapkan, peraturan dibuat untuk memberikan kesetaraan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 30 Jan 2018, 13:54 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2018, 13:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Untuk ketiga kalinya ratusan pengemudi taksi online menggelar aksi unjuk rasa untuk menolak Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 108 Tahun 2017. Menurut para sopir taksi online, Permenhub tersebut malah membawa banyak kerugian secara ekonomis dan mengancam keselamatan.

"Mobil-mobil kita sendiri, kenapa harus nama PT. Stiker itu batas wilayah, jadi seandainya kita dari Jakarta  mau ke Bogor pun tidak bisa," jelas Lusi, salah satu pengemudi taksi online, seperti ditayangkan Liputan6 Siang SCTV, Selasa (30/1/2018).

Ada empat aturan yang diprotes para pengemudi taksi online, yatiu pemasangan stiker, uji KIR dan SIM A umum, mobil terdaftar atas nama badan hukum, dan penetapan kuota kebutuhan kendaraan.

"Sekarang belum dipasang stiker aja, rekan-rekan kita sudah terkena sweaping. Ada yang mobilnya dipecahin, dianiya, dan terjadi persekusi.  Kalau kuota dibatasi, sisanya mau kemana. Karena akan ada puluhan ribu orang yang akan kehilangan pekerjaan," kata Sekjen Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja.

Menanggapi protes sopir taksi online, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan, peraturan dibuat untuk memberikan kesetaraan antara taksi online dengan konvensional.

"Kuota kalau dihabisin kan kasihan dengan yang lain. Seperti KIR. Masa nggak mau sih mobil di KIR. Stiker, di tempat lain, stiker itu lebih besar. Ini kecil," ungkap Menhub.

Sementara di Surabaya, Jawa Timur, Dinas Perhubungan (Dishub) setempat memutuskan menunda penerapan Permenhub 108. Langkah itu diambil usai pihak Dishub menerima perwakilan sopir taksi online yang berunjukrasa.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya