Liputan6.com, Jakarta - Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kementerian Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. Tujuh tersangka diciduk beserta sejumlah hewan yang dilindungi.
Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (1/2/2018), empat ekor lutung jawa, dua ekor buaya muara, kukang, dan monyet pantai diamankan jajaran Subdit Tiga Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari sindikat penjualan hewan langka melalui media sosial. Polisi juga menangkap tujuh tersangka.
Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial.
Advertisement
Modusnya, para tersangka terlebih dulu menunggu pesanan dari pembeli, setelah itu, mereka baru bertransaksi secara langsung dengan para pembeli. Harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung dari tingkat kelangkaan hewan.
Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.