Polda Metro Ungkap Sindikat Penjualan Hewan Langka

Sindikat penjualan hewan langka terungkap melalui media sosial.

oleh Mevi Linawati diperbarui 01 Feb 2018, 02:31 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 02:31 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Subdit 3 Sumber Daya Lingkungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Kementerian Kehutanan dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) mengungkap penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. Tujuh tersangka diciduk beserta sejumlah hewan yang dilindungi.

Seperti ditayangkan Liputan6 Malam SCTV, Kamis (1/2/2018), empat ekor lutung jawa, dua ekor buaya muara, kukang, dan monyet pantai diamankan jajaran Subdit Tiga Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dari sindikat penjualan hewan langka melalui media sosial. Polisi juga menangkap tujuh tersangka.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat adanya penjualan satwa yang dilindungi melalui media sosial.

Modusnya, para tersangka terlebih dulu menunggu pesanan dari pembeli, setelah itu, mereka baru bertransaksi secara langsung dengan para pembeli. Harga berkisar Rp 2 juta hingga Rp 5 juta, tergantung dari tingkat kelangkaan hewan.

Tersangka dijerat Undang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dengan ancaman maksimal di atas lima tahun penjara.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya