Baleg: RUU Penyiaran Dipaksa ke Paripurna Bisa Langgar Aturan

Hingga saat ini, Baleg DPR belum menemukan titik temu tentang penerapan single mux atau multi mux dalam RUU Penyiaran.

oleh Ika Defianti diperbarui 01 Feb 2018, 08:39 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2018, 08:39 WIB
Digitalisasi Media Merupakan Keniscayaan
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Firman Soebagyo menyatakan perkembangan teknologi tak bisa dibendung.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Firman Soebagyo mengatakan, Pimpinan DPR tidak bisa memaksakan membawa RUU Penyiaran ke paripurna dewan. Sebab, Baleg DPR belum menemukan titik temu tentang penerapan single mux atau multi mux dalam RUU Penyiaran.

Pernyataan itu terkait pernyataan Wakil Ketua DPR Agus Hermanto yang menyatakan akan tetap memparipurnakan RUU Penyiaran, meski Baleg belum melakukan rapat pleno.

"Sebagai pimpinan baleg tentunya meluruskan dan mengingatkan kepada semua pihak, termasuk Pimpinan DPR dan fraksi-fraksi. Karena kalau itu dipaksakan, maka setidak-tidaknya ada dua UU yang dilanggar," kata Firman di Kawasan Senayan City, Jakarta Pusat, Rabu (31/1/2018).

UU tersebut kata Firman, terdiri dari UU Nomor 12 tahun 2017 tentang Tata Cara Penyusunan UU dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 serta Peraturan DPR Nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Tertib serta peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penyusunan UU.

Menurut dia, biar bagaimanapun suatu undang-undang yang dihasilkan haruslah memberi keadilan bagi semua pihak, dalam hal ini pemerintah ataupun stasiun televisi swasta.

"Undang-undang itu kan harus berikan suatu rasa keadilan, artinya bahwa tidak ada diskriminasi," jelas Firman.

Dia mengatakan, penerapan single mux dan multi mux yang masih jadi pembahasan di RUU Penyiaran tidak boleh dimonopoli pihak mana pun.

"Kalau alasannya frekuensi itu tidak boleh dimonopoli, ya tentunya lembaga pemerintah enggak bisa monopoli karena bagi dunia penyiaran yang sudah eksis harus dipertahankan keberadaannya," papar Firman.

 

Belum Dijadwalkan

Terkait kapan RUU Penyiaran akan kembali dibahas, menurut Firman sampai saat ini masih belum terjadwal di Baleg DPR.

"Belum kita jadwalkan," tegas Firman.

Sistem single mux merupakan pola pengelolaan penyiaran pada satu lembaga penyiaran publik. Hal itu meliputi aspek regulasi maupun operasional. Dalam single mux, pemerintah melalui Lembaga Penyiaran Publik Radio Televisi Republik Indonesia (LPP RTRI), berperan sebagai pengelola.

Sementara multi mux melibatkan lembaga penyiaran swasta atau industri televisi dalam pengelolaannya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya