Korupsi Pesawat Terbang, KPK Periksa Pejabat Garuda Indonesia

Pemeriksaan sejumlah saksi tersebut untuk mendalami kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 09 Feb 2018, 11:15 WIB
Diterbitkan 09 Feb 2018, 11:15 WIB
Garuda Indonesia landing mulus di Bandara Blimbingsari Banyuwangi, dari Soekarno Hatta Tangerang, Jumat 8 September 2017.
Garuda Indonesia landing mulus di Bandara Blimbingsari Banyuwangi, dari Soekarno Hatta Tangerang, Jumat 8 September 2017.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls Royce PLC di PT Garuda Indonesia (Persero). Kali ini, penyidik memanggil VP Corporate Planning PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Setijo Awibowo untuk melengkapi berkas penyidikan Emirsyah Satar.

"Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ESA (Emirsyah Satar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (9/2/2018).

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk mengusut serta melengkapi berkas perkara Emirsyah. Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut untuk mendalami kontrak jasa konsultasi dalam pengadaan pesawat tersebut.

KPK telah menetapkan dua tersangka terkait kasus tersebut, yaitu Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan presiden komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA).

Emirsyah Satar dalam perkara ini diduga menerima suap 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar serta dalam bentuk barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

Soektino diketahui merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA), satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rapor Merah Roll Royce

20171116-ilustrasi-jakarta-korupsi
Ilustrasi Korupsi. (Liputan6.com/Rita Ayuningtyas)

Rolls Royce oleh pengadilan di Inggris, berdasarkan investigasi Serious Fraud Office (SFO) Inggris, sudah didenda 671 juta pound sterling (sekitar Rp 11 triliun). Itu karena mereka melakukan praktik suap di beberapa negara, antara lain Malaysia, Thailand, Tiongkok, Brasil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, dan Anggola.

KPK awalnya menerima laporan dari SFO dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura yang sedang menginvestigasi suap Rolls Royce di beberapa negara, SFO dan CPIB pun mengonfirmasi hal itu ke KPK termasuk memberikan sejumlah alat bukti.

KPK melalui CPIB dan SFO juga sudah membekukan sejumlah rekening dan menyita aset Emirsyah yang berada di luar negeri.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya