KPK Sita Uang Rp 1,16 Miliar dari OTT Lampung Tengah

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Mustafa juga turut ditangkap KPK.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2018, 22:46 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 22:46 WIB
FOTO: OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Tunjukan Uang Suap Rp 1 Miliar
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti uang 1 miliar rupiah hasil OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). Uang suap tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp 1 miliar dan Rp 160 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Lampung Tengah.

Dalam operasi senyap tersebut, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, salah satunya adalah Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga.

"Tim mengamankan ADK (swasta) di rumahnya, tim juga mengamankan Rp 1 miliar dalam kardus di mobil CR-V hitam milik ADK. Tim KPK juga mengamankan uang sejumlah Rp 160 juta dari seorang PNS Pemkab Lampung Tengah berinisal SNW," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Uang tersebut diduga akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah, untuk persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), perusahaan BUMN di bawah Kementerian Keuangan sebesar Rp 300 miliar. 

Terkait OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang, yang terdiri dari anggota DPRD, pejabat Pemkab Lampung Tengah, dan pihak swasta. 

 

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah

FOTO: OTT  Bupati Lampung Tengah, KPK Tunjukan Uang Suap Rp 1 Miliar
Wakil ketua KPK,  Laode M Syarif saat memberikan keterangan pers OTT Bupati Lampung Tengah Mustafa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/02). KPK melakukan operasi senyap di Jakarta dan Lampung Tengah sejak Rabu, 14 Februari. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Dalam kasus ini, Bupati Lampung Tengah Mustafa juga turut ditangkap KPK. Kendati begitu, Mustafa belum ditetapkan sebagai tersangka.

Selain J Natalis Sinaga, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka. 

Ketiganya diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya