KPK Tetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah Jadi Tersangka

KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 15 Feb 2018, 22:17 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2018, 22:17 WIB
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga sebagai tersangka. Dia diduga melakukan transaksi suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.

"Setelah menjalani pemeriksaan, disimpulkan ada tindakan pidana korupsi, menetapkan 3 orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarief di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Kamis (15/2/2018).

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman sebagai tersangka. 

KPK menduga Taufik memberikan uang kepada J Natalis Sinaga dan Rusliyanto terkait persetujuan pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.

Rencananya, uang tersebut akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas PUPR Lampung Tengah. 

 

 

Permintaan Dana Rp 1 M

KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah
KPK Tangkap Bupati Lampung Tengah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

"Untuk mendapatkan pinjaman tersebut, dibutuhkan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Lampung Tengah sebagai persyaratan MoU dengan PT SMI," jelas Laode Syarief.

"Untuk memberi persetujuan atau tandatangan surat pernyataan tersebut, diduga ada permintaan dana Rp 1 miliar," Laode melanjutkan.

Atas perbuatannya, Natalis dan Rusliyanto sebagai pihak penerima, disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Taufik sebagai pihak pemberi, disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa. Mustafa ditangkap pukul 18.20 WIB. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya