Penyelundupan Puluhan TKI Ilegal ke Malaysia Digagalkan

Selain menjadi jalur subur bagi penyelundupan barang bekas dan narkoba, perairan Tanjung Balai juga dikenal jalur gelap penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia.

oleh Rinaldo diperbarui 20 Feb 2018, 10:14 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 10:14 WIB

Liputan6.com, Sumatera Utara - Petugas Patroli Bea dan Cukai Teluk Nibung, Tanjung Balai, Sumatera Utara, menggagalkan upaya penyelundupan 44 orang calon tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang akan berangkat ke Malaysia melalui jalur laut, di perairan Tanjung Siapi-api.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (20/2/2018), sebanyak 44 calon TKI, masing-masing 32 pria dan 12 wanita diamankan dari sebuah kapal tongkang yang akan mengangkut mereka dari Tanjung Balai ke Negeri Jiran, Malaysia. Bersama mereka diamankan seorang pria yang menjadi nakhoda kapal atau biasa disebut tekong.

Sementara itu, untuk sampai ke Negeri Jiran, mereka warga Aceh, Jawa Tengah dan Ambon ini, dikenakan biaya Rp 1 juta oleh sang tekong. Namun, pada pemeriksaan nakhoda kapal, petugas hanya menemukan total Rp 6 juta, serta paspor para TKI.

"Penelitian lebih lanjut, nanti kami koordinasi dengan pihak keimigrasian karena ini ranah di mana upaya penyelundupan terhadap orang," ucap Kasi Penindakan dan Penyelidikan Bea Cukai Teluk Nibung, Andry.

Tongkang berpenumpang calon TKI ilegal, dibawa ke Pelabuhan Internasional Teluk Nibung. Di kantor Bea dan Cukai Teluk Nibung, dilakukan pemeriksaan dan pendataan menyeluruh.

Selain menjadi jalur subur bagi penyelundupan barang bekas dan narkoba, perairan Tanjung Balai juga dikenal jalur gelap penyelundupan TKI ilegal ke Malaysia. Mereka berangkat melalui jalur tikus, dermaga kecil yang kerap disamarkan sebagai kapal pengangkut ikan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya