Minta Tegakkan Hukum TKI Adelia, JK: Saya Akan Hubungi PM Malaysia

JK meminta Malaysia tegas dalam menegakkan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelia yang meninggal dunia.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Feb 2018, 07:40 WIB
Diterbitkan 19 Feb 2018, 07:40 WIB
Pimpin Delegasi Indonesia, Wapres JK Berjalan Kaki Menuju Markas PBB
Wapres Jusuf Kalla berjalan kaki menuju markas Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) di New York, Amerika Serikat (AS), Senin (18/09). Wapres Jusuf Kalla akan memimpin delegasi Indonesia dalam sidang majelis umum Badan PBB ke-72.(Liputan6.com/Tim Media Wapres)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meminta Malaysia tegas dalam menegakkan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) Adelia yang meninggal dunia. Adelia meninggal karena diduga dianiaya majikannya.

"Kita turut berduka cita tentu, dan kedua kita minta itu pelaksanaan hukum yang harus dipertegas oleh Pemerintah Malaysia," Kata JK di Jakarta, yang dikutip dari Antara Senin (19/2/2018).

Menlu RI, lanjut JK, telah menghubungi aparat hukum Malaysia. Bahkan jika diperlukan, ia akan langsung menghubungi PM Malaysia Najib Razak

"Menlu sudah berhubungan dengan sana, kalau perlu pun saya akan berhubungan dengan Pemerintah Pak Najib untuk mempertegas hukumannya pada siapa pun, dan jangan terjadi lagi," tegas JK.

Sebelumnya, Adelina diselamatkan oleh polisi, wartawan, tetangga dan anggota dewan, Sabtu lalu menyusul dugaan penganiayaan berulang-ulang oleh majikannya.

Dia meninggal pada Minggu 11 Februari 2018 saat dirawat di Rumah Sakit Bukit Mertajam.

 


Korban Terluka Parah

Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK
Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK (Liputan6.com/ Putu Surya Putra)

Ketika ditemukan di rumah majikannya di Taman Kota Permai, dia mengalami luka parah di kepala dan wajahnya serta mengalami infeksi luka di tangan dan kakinya.

Kondisinya terungkap setelah sebuah laporan polisi diajukan oleh seorang tetangga ke ajudan anggota parlemen Bukit Mertajam.

Kasus tersebut pada awalnya diselidiki berdasarkan Bagian 324 KUHP karena secara sukarela menyebabkan korban luka, kemudian diperiksa berdasarkan Bagian 302 KUHP untuk pembunuhan, sambil menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung.

Saksikan video pilihan berikut ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya