Menkumham Yasonna Pastikan Tak Ada Perppu Batalkan UU MD3

Menurut Yasonna, pemerintah tetap menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan UU MD3.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 20 Feb 2018, 14:06 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2018, 14:06 WIB
Menkumham Yasonna Laoly Diperiksa KPK
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly (kanan) sesaat jelang meninggalkan gedung KPK usai diperiksa, Jakarta, Rabu (10/1). Yasonna diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ASS dalam penyidikan dugaan korupsi proyek e-KTP. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan, pemerintah tidak akan membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

"Tidak ada perppu, tidak ada," kata Yasonna di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Menurut Yasonna, pemerintah tetap menghormati keputusan DPR yang telah mengesahkan UU MD3. Namun, apabila nantinya ada sejumlah pasal yang diperdebatkan pemerintah, Yasonna memastikan bahwa hal ini bisa dilakukan melalui gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Dari pada kita capek-capek, lebih baik kita gugat ke MK (UU MD3). Kita mempunyai mekanisme check and balances, kewenangan DPR dan pemerintah dicek MK, itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita," ucap Yasonna.

 

 

UU MD3 Disahkan

DPR Sahkan Revisi Undang-Undang MD3
Ketua DPR Bambang Soesatyo yang didampingi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Taufik Kurniawan dan Agus Hermanto saat Rapat Paripurna Pengesahan RUU MD3 menjadi UU di gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/2). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, parlemen telah mengesahkan revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

Sempat terjadi aksi walk out dari dua fraksi, yakni Nasdem dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Lantaran, beberapa pasal dalam UU MD3 dinilai penuh kontroversial.

Salah satunya, yakni Pasal 122 tentang tugas dan fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Pada Pasal 122 huruf k menyebut "dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121A, Mahkamah Kehormatan Dewan bertugas: mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap orang, perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR".

Terkait hal ini, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mempersilakan masyarakat yang tidak setuju UU MD3 mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Artinya, kalau tidak setuju iya sudah. Merasa melanggar hak, ada MK," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 12 Februari 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya