Liputan6.com, Tangerang - Setelah menjalani perawatan, tersangka Mochtar Effendi mengikuti reka ulang tindak pidana pembunuhan yang dilakukannya terhadap istri sirihnya Ema dan kedua anaknya di kediaman korban, Perumahan Taman Kota Permai Dua, Periuk, Kota Tangerang, Banten.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (23/2/2018), dalam reka ulang ini terungkap pembunuhan keji yang dilakukan tersangka hanya karena tersinggung dengan permintaan korban yang meminta tersangka membayar kredit mobil.
Baca Juga
Tersangka mengaku khilaf telah membunuh istri siri dan kedua anaknya. Mochtar meminta maaf kepada keluarga korban dan tetangga sekitar. Perbuatan tersangka telah membuat geram tetangga karena tidak bisa mengendalikan diri saat marah.
Advertisement
"Kepada warga yang ada di sini saya minta maaf, saya betul-betul khilaf," kata tersangka Mochtar Effendi.
Polisi menegaskan, tersangka membunuh ketiga korban dalam kondisi sadar atau tidak mengalami gangguan kejiwaan.
"Hasil kejiwaan tersangka ini adalah dalam keadaan sadar membunuh keluarganya," jelas AKBP Harley Silalahi Wakapolres Metro Tangerang Kota.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.