Kejar Setoran, Sopir Mikrolet Malah Todong Penumpang Metromini

Melihat ada kesempatan dan kondisi Metromini yang kosong melompong, Suepan lalu menodongkan sebilah pisau ke arah Erline.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 25 Feb 2018, 13:46 WIB
Diterbitkan 25 Feb 2018, 13:46 WIB
Penjara
Ilustrasi: UU ITE menjerat banyak aktivis

Liputan6.com, Jakarta Suepan Togatorop Simatupang (29) pusing bukan kepalang. Sopir mikrolet ini putus asa memutar otak agar setoran angkutan umum yang dibawanya membawa setoran yang ditargetkan pemiliknya. Bukan Kejar setoran, Suepan malah menodong penumpang Metromini 91 rute Tanah Abang-Batusari.

Korban penodongan Suepan adalah Erline (33). Peristiwa yang menimpanya itu terjadi pada Sabru 24 Februari 2018, sekitar pulul 15.30 WIB. Saat itu, korban tengah menuju ke rumahnya Gang Payung, Palmerah, Jakarta Barat.

Entah mengapa Suepan hari kemarin tidak sedang angkut penumpang. Dia justru berada di Metromini. Melihat ada kesempatan dan kondisi Metromini yang kosong melompong, Suepan lalu menodongkan sebilah pisau ke arah Erline.

Karena takut dan tidak bisa melawan, korban akhirnya menyerahkan tas dan barang-barang berharganya kepada Suepan.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, usai mengalami kejadian itu, korban langsung melaporkan ke kepolisian.

Diringkus

Tak butuh waktu lama, polisi langsung meringkus Suepan di sekitar tukang penjual pakan burung, sekitar Jalan Budhi Raya, Kebon Jeruk Jakarta Barat.

"Korban minta diturunkan di pertigaan Exs Polsubsektor Budhi Raya dan melapor kepada petugas. Dibantu warga, kami pun berhasil meringkus pelaku," kata Martson.

Marston menjelaskan, pelaku berprofesi sebagai supir mikrolet. Ia terpaksa bertindak nekat karena setoran yang diminta oleh bosnya tidak mencukupi.

"Keterangan sementara seperti itu," ujar dia.

Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku digiring ke Polsek Kebun jeruk. Pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman penjara 12 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya