Pengacara Elza Syarief Jadi Saksi Sidang E-KTP Setya Novanto

Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018).

oleh Fachrur Rozie diperbarui 26 Feb 2018, 12:27 WIB
Diterbitkan 26 Feb 2018, 12:27 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi E-KTP Bersaksi di Sidang Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto menyimak keterangan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/2). Tujuh saksi hadir di persidangan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Sidang lanjutan kasus e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). Sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP itu masih mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi.

Saksi-saksi yang akan dimintai keterangannya untuk Setya Novanto yakni, advokat Elza Syarief, mantan Kabag Umum Kemendagri Rudy Endarto, Biro Perlengkapan Sekjen Kemendagri Yudi Pramadi.

Kemudian, Ketua Tim Teknis Proyek e-KTP Husni Fahmi, anggota tim fatmawati Jimmy Iskandar alias Bobby, Direktur Utama PT LEN Industri Wahyudin Bagenda, serta mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhy Wijaya.

Sidang Setya Novanto yang dipimpin oleh hakim Yanto ini dibagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, jaksa menghadirkan empat saksi yakni, Elza Syarief, Yudi Pramadi, Wahidin Bagenda, dan Husni Fahmi.

Sebelumnya, Setya Novanto didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan e-KTP sekitar Rp 2,3 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎


Buku Hitam Setya Novanto

Usai Diperiksa KPK, Setya Novanto Tenteng Tas Hitam dan Kotak Makanan
Terdakwa dugaan korupsi E-KTP, Setya Novanto menerobos kerumunan pewarta usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/2). Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Setya Novanto selalu membawa buku catatan dalam setiap persidangan. Buku catatan bersampul hitam, yang kemudian disebut 'buku hitam' itu terpantau dibawa sejak sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi.

Apa sih isi buku itu? Benarkan di dalamnya ada informasi dan nama-nama yang diduga menerima bancakan proyek e-KTP, yang dihimpun Setnov untuk melanggengkan langkahnya menjadi justice collaborator?

Saat dikonfirmasi, pengacara Setya Novanto, Maqdir Ismail mengatakan, buku itu berisi catatan persidangan.

"Sepanjang yang saya tahu, buku catatan Pak SN itu berisi catatan Beliau atas keterangan saksi, terutama keterangan saksi di persidangan. Kalau ada yang bereaksi keras, menurut hemat saya, tidak sepatutnya sebelum ada klarifikasi," kata Maqdir kepada Liputan6.com, Rabu (7/2/2018 ).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya