Bawaslu: PBB Penuhi Syarat Jadi Peserta Pemilu 2019

Dalam putusan tersebut Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi.

oleh Yusron Fahmi diperbarui 05 Mar 2018, 09:10 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2018, 09:10 WIB

Fokus, Jakarta - Dalam sidang ajudikasi atau sidang sengketa kepesertaan partai politik dalam pemilu yang digelar di Gedung Bawaslu, Jakarta, pada Minggu malam. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan agar KPU mengikutsertakan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta Pemilu 2019.

Seperti ditayangkan Fokus Indosiar, Senin (5/3/2018), putusan yang dibacakan oleh Ketua Bawaslu, Abhan, menyatakan PBB memenuhi syarat peserta pemilu 2019. Dalam putusan tersebut Bawaslu juga menyatakan membatalkan keputusan KPU yang menetapkan PBB tidak memenuhi syarat verifikasi.

Ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra berharap KPU segera melaksanakan amar putusan tersebut.

"Kita berharap KPU untuk melaksanakan keputusan tersebut selambat-lambatnya dalam tiga hari ke depan," kata Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum PBB.

Putusan Bawaslu yang menyatakan PBB bisa mengikuti pemilu 2019 disambut gembira para pendukung partai PBB yang memenuhi gedung Bawaslu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya