Polri: OTT dan Pidana Pemilu Tak Bisa Tunggu Pilkada Rampung

Setyo Wasisto menyatakan, tidak semua tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah akan dihentikan hingga pilkada 2018 rampung.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 16 Mar 2018, 13:54 WIB
Diterbitkan 16 Mar 2018, 13:54 WIB
Teroris
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto memberi keterangan saat rilis terkait dua teroris di Bima di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (31/10). Tim Densus 88 antiteror telah mengamankan sejumlah barang bukti. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menyatakan, tidak semua tindak pidana yang melibatkan calon kepala daerah akan dihentikan hingga Pilkada 2018 rampung.

"Khusus untuk OTT dan tindak pidana pemilu harus segera diproses," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto, Jakarta, Jumat (16/3/2018).

Setyo mencontohkan kasus yang tidak bisa ditunda adalah yang dialami calon gubernur Sumatera Utara JR Saragih. Dia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah sebagai syarat maju di Pilkada Sumut.

Menurut Setyo, penanganan pidana pemilu berbeda dengan pidana lainnya. Penanganannya pun dilakukan oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur Polri, Kejaksaan, dan Bawaslu.

"Mengingat ini terkait dengan UU Pemilu diberikan waktu 14 hari, oleh sebab itu harus cepat ditangani," kata dia.

Jaga Iklim Sejuk

humas polri
Polri mengungkap penyebab kematian teroris Indramayu, Abu Umar. (Liputan6.com/Nafiysul Qodar)

Sementara kasus pidana lainnya yang menyeret nama calon kepala daerah akan ditunda hingga tahapan Pilkada usai.

Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim demokrasi tetap sejuk. Selain itu juga untuk mencegah aksi saling jegal dengan meminjam tangan penegak hukum.

"Kalau saling melaporkan, nanti nggak ada calon dan nggak ada pemilu. ini menunda bukan berarti menghentikan. Masa kadaluwarsanya (penanganan kasusnya) masih jauh," ucap Setyo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya