Artis Lyra Virna Resmi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

oleh Merdeka.com diperbarui 20 Mar 2018, 11:18 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2018, 11:18 WIB
[Bintang] Lyra Virna
Artis Lyra Virna dan suami. (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Subdit IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan artis Lyra Virna menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah dimiliki oleh penyidik.

Peningkatan status Lyra Virna sebagai tersangka tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro pertanggal 16 Maret 2018.

"Ya kita naikkan statusnya menjadi tersangka pada Jumat 16 Maret lalu," kata Argo ketika dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (20/3/2018).

Dia mengatakan, Lyra Virna diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Jadi setelah gelar perkara 13 Februari lalu, terbukti yang bersangkutan bersalah," ujar Argo.

Awal Mula

Seperti diberitakan, kasus ini bermula dari laporan Lasty Annisa pada Mei 2017 lalu. Lasty Annisa merupakan pemilik Ada Tour dan Travel. Dia melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.

Saat itu, Lyra dan Fadlan ingin menunaikan ibadah haji dengan Jalur Ongkos Naik Haji (ONH) Plus melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, kepastian tidak didapat oleh Lyra.

Lyra yang sudah membayar sejumlah uang meminta pengembalian dari pihak Lasty.

Reporter: Ronald

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya