KPK: Pencucian Uang Setya Novanto Wajib Ditelusuri

Jaksa menilai, penyamaran uang yang dilakukan Setya Novanto untuk mengelabui penegak hukum.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 31 Mar 2018, 09:44 WIB
Diterbitkan 31 Mar 2018, 09:44 WIB
Setya Novanto
Terdakwa dugaan korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (29/3). Sidang mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menyatakan, pihaknya akan menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Setya Novanto atau Setnov terkait perkara korupsi proyek e-KTP.

"Harus didalami," ujar Saut saat dikonfirmasi, Sabtu (31/3/2018).

Dalam surat tuntutan jaksa KPK terhadap Setya Novanto, disebut adanya aliran dana proyek e-KTP hingga ke enam negara. Yakni Indonesia, Amerika Serikat, Mauritius, India, Singapura, dan Hong Kong.

Jaksa menilai, penyamaran uang yang dilakukan Setya Novanto untuk mengelabui penegak hukum.

Menurut Saut, penelusuran dugaan pencucian uang yang dilakukan Setya Novanto wajib hukumnya dilakukan KPK.

"Wajib hukumnya," kata dia. 

Dituntut 16 Tahun Penjara

Diperiksa KPK, Setya Novanto Jadi Saksi Dua Tersangka Korupsi E-KTP
Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP Setya Novanto akan menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung KPK, Jakarta, senin (26/03). Setnov dimintai keterangan untuk tersangka Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto Hendra Pambudi. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Setnov dituntut penjara 16 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Setnov juga dituntut membayar uang pengganti US$ 7,4 Juta, dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK.

Jika Setnov tak mampu membayar, harta miliknya akan dilelang. Namun, jika harta benda Setnov tak mencukupi, maka akan diganti pidana selama 3 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya