Beredar Surat KPK Tetapkan Puluhan Anggota DPRD Sumut Jadi Tersangka

Pimpinan KPK menyatakan akan memeriksa surat yang beredar itu. Apakah asli atau tidak.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 30 Mar 2018, 23:33 WIB
Diterbitkan 30 Mar 2018, 23:33 WIB
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang. (Liputan6.com/Ola Keda)

Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepads Ketua DPRD Sumatera Utara, yang isinya menetapkan puluhan anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, atas perbuatan menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Adapun surat tersebut dikirimkan pada 29 Maret 2018.

Terkait hal itu, Pimpinan KPK Saut Situmorang, tidak membenarkan atau membantah. Dia meminta untuk menunggu prosesnya.

"Nanti kita tunggu prosesnya ya. Saya enggak hapal nama-namanya banyak," ucap Saut kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (30/3/2018).

Dia juga menyatakan, akan memeriksa surat yang beredar itu. Apakah surat tersebut asli dari KPK atau tidak.

"Apa itu surat yang beredar asli atau diedit, harus di cross check lebih dulu," jelas Saut.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

Dugaan Gratifikasi

KPK Tetapkan Cagub Maluku Utara Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat memberi keterangan terkait penetapan cagub Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus sebagai tersangka di Jakarta, Jumat (16/3). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Saat ditegaskan kembali, bahwa nama-nama yang tertera dalam surat yang beredar itu memang sudah menjadi tersangka? Dia hanya menuturkan.

"Nama-namanya saya tidak hapal. Sapa tahu kalau kena edit. Kita kan enggak tahu. Saya harus cross check dulu," tutur Saut.

Meski demikian, dia tak membantah akan melanjutkan kasus dugaan gratifikasi dari Gatot untuk para anggota DPRD Sumut itu.

"Tapi memang ada rencana melanjutkan kasus DPRD Sumut yang tersisa," pungkas Saut.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya