Liputan6.com, Jakarta - Beredar surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepads Ketua DPRD Sumatera Utara, yang isinya menetapkan puluhan anggota DPRD sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, atas perbuatan menerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Adapun surat tersebut dikirimkan pada 29 Maret 2018.
Terkait hal itu, Pimpinan KPK Saut Situmorang, tidak membenarkan atau membantah. Dia meminta untuk menunggu prosesnya.
Advertisement
"Nanti kita tunggu prosesnya ya. Saya enggak hapal nama-namanya banyak," ucap Saut kepada Liputan6.com, Jakarta, Jumat (30/3/2018).
Dia juga menyatakan, akan memeriksa surat yang beredar itu. Apakah surat tersebut asli dari KPK atau tidak.
"Apa itu surat yang beredar asli atau diedit, harus di cross check lebih dulu," jelas Saut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Dugaan Gratifikasi
Saat ditegaskan kembali, bahwa nama-nama yang tertera dalam surat yang beredar itu memang sudah menjadi tersangka? Dia hanya menuturkan.
"Nama-namanya saya tidak hapal. Sapa tahu kalau kena edit. Kita kan enggak tahu. Saya harus cross check dulu," tutur Saut.
Meski demikian, dia tak membantah akan melanjutkan kasus dugaan gratifikasi dari Gatot untuk para anggota DPRD Sumut itu.
"Tapi memang ada rencana melanjutkan kasus DPRD Sumut yang tersisa," pungkas Saut.
Advertisement