Liputan6.com, Jakarta - Sidang gugatan praperadilan yang diajukan pihak kapal mewah super yacht Equanimity Cayman terhadap Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan batal digelar hari ini.
Humas PN Jakarta Selatan Achmad Guntur mengatakan, pihak penggugat dalam hal ini Equanimity Cayman, sempat mencabut gugatan praperadilan sebelum sidang perdana digelar.
"Seharusnya sidang tanggal 2 April ini (hari ini), tapi perkara tersebut sudah dicabut," kata Guntur saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Senin (2/4/2018).
Advertisement
Guntur melanjutkan, sidang gugatan praperadilan direncanakan kembali digelar pada Senin 9 April pekan depan. Sebab pihak penggugat kembali mengajukan gugatannya.
Semula gugatan pihak kapal Equanimity Cayman tercatat dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL dilayangkan pada Selasa 13 Maret 2018. Namun sebelum sidang perdana digelar, permohonan tersebut dicabut.
Â
Perbaikan Dokumen
Menurut Guntur, ada perbaikan dokumen dalam pengajuan permohonan praperadilan yang baru. Permohonan praperadilan yang kedua terhadap Dittipideksus Bareskrim Polri ini terdaftar dengan nomor perkara 38/Pid.Pra/2018/PN JKT.SEL.
"Diajukan lagi dengan nomor 38 dan sidangnya Senin tanggal 9 April 2018," ungkap Guntur.
Gugatan praperadilan ini dilakukan terkait penyitaan kapal pesiar tersebut di perairan Bali, Indonesia beberapa waktu lalu. Penyitaan dilakukan untuk membantu FBI yang telah memburu kapal diduga hasil kejahatan tersebut selama bertahun-tahun.
Dalam permohonan praperadilan ini, pihak Equanimity Cayman menggugat keabsahan penyitaan kapal yang didasarkan pada surat perintah nomor SP.Sita/41/II/RES.2.3/2018/Dit Tipideksus tertanggal 26 Februari 2018.
Â
Advertisement