KPK Periksa Gatot Pujo Nugroho Terkait Suap 38 Anggota DPRD Sumut

KPK memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.

oleh Lizsa Egeham diperbarui 11 Apr 2018, 11:08 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2018, 11:08 WIB
20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/3/2016). Sementara, istri Gatot, Evy Susanti, divonis 2 tahun 6 bulan penjara. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho terkait kasus dugaan suap terhadap 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014. Gatot akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FST (Ferry Suando, Tunggul)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (11/4/2018).

Berdasarkan pantauan, terpidana kasus suap ke DPRD Sumut itu tiba di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan pada pukul 09.55 WIB. Saat dicecar pertanyaan, Gatot hanya melempar senyum dan langsung naik ke ruang pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Suap Persetujuan APBD

20160314-Vonis Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti
Gatot P Nugroho dan istri Evy Susanti usai menjalani Sidang Vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/3/2016). Hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Gatot selama 3 tahun dan denda 150 juta. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.

"Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada tahun 2015," ucap Agus Gedung KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 3 April 2018.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya