Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin meminta pelapor Sukmawati Soekarnoputri ke Bareskrim Polri terkait puisinya, mencabut laporannya.
"Bapak Ketua Umum mengimbau kepada pihak-pihak yang sudah terlanjur melaporkan Ibu Sukmawati ke Bareskrim Polri, jika memungkinkan untuk encabut kembali laporannya dan tidak melanjutkan kasusnya," kata Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi di Jakarta, Kamis 12 April 2018 seperti dikutip dari Antara.
Ia mengatakan, imbauan Ketum MUI itu diutarakan oleh Maruf sendiri kepada Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobri Lubis saat keduanya bertemu di Kantor MUI, Jakarta, Rabu 11 April.
Advertisement
"Beliau menyarankan untuk menyelesaikan masalah Sukmawati melalui mekanisme musyawarah demi menjaga situasi dan kondisi bangsa Indonesia yang sedang memasuki tahun politik," katanya.
Ketua Umum MUI, menurut dia, juga menjelaskan dalam menangani masalah puisi Sukmawati itu sebaiknya murni dengan pendekatan dakwah, yaitu lebih mendahulukan merangkul bukan memukul dan menuntun bukan menuntut.
"Atas penjelasan Ketua Umum MUI tersebut Sobri mengucapkan bisa memahami atas langkah-langkah yang ditempuh Pak Kiai Maruf Amin sebagai ulama sepuh yang memang lebih mendahulukan aspek dakwahnya daripada aspek hukumnya," ujarnya.
Tetap Lanjutkan
Namun, ia mengemukakan, Sobri tetap meminta izin untuk melanjutkan proses hukum Sukmawati karena demi melaksanakan tugas "amar maruf nahi munkar".
Hal itu, dinyatakannya, dijawab Ketua Umum MUI tidak ada masalah karena Indonesia adalah negara hukum dan setiap warga negara diberikan hak untuk menuntut keadilan di depan hukum sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Pertemuan tersebut berjalan kurang lebih satu jam, diwarnai dengan penuh keakraban, saling menghomati dan saling memahami atas peran dan tugasnya masing-masing," ujarnya menambahkan.
Advertisement