Tak Disetujui DPR, KPU Tetap Larang Mantan Narapidana Korupsi Jadi Caleg

Putusan Pleno KPU akan memasukan larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

oleh Ika Defianti diperbarui 17 Apr 2018, 06:51 WIB
Diterbitkan 17 Apr 2018, 06:51 WIB
PBB Dinyatakan Sah, KPU Laksanakan Putusan Bawaslu
Ketua KPU, Arief Budiman (kiri) berbincang dengan komisioner KPU, Wahyu Setiawan dan Viryan saat memberi keterangan terkait putusan Bawaslu di Jakarta, Selasa (6/3). KPU akan melaksanakan putusan Bawaslu terkait PBB. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap akan mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mendaftar sebagai calon legislatif atau caleg di Pemilu 2019 dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Langkah itu dilakukan meski DPR dalam rapat dengar pendapat menyatakan ketidaksetujuan.

Komisioner KPU Wahyu mengatakan keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno KPU. Di sana, menurut dia, disepakati pencantuman larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg.

"Perlu diketahui bahwa forum tertinggi di KPU itu pengambilan keputusan tetap di pleno. Sehingga suara kelembagaan yang paling tinggi," kata Wahyu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 16 April 2018.

Dia menyebut rapat dengar pendapat (RDP) bersama Kemendagri, Bawaslu dan Komisi II tidaklah mengikat. Apalagi, lanjut dia, KPU memiliki kewenangan untuk membuat PKPU berdasarkan UU Pemilu.

"Jadi kalau pertanyaannya bagaimana jika dalam rapat konsultasi tidak mencapai titik temu? Iya kita kembali kepada tugas masing-masing (lembaga)," papar dia.

Karena itu, Wahyu meminta pihak-pihak yang tidak setuju dengan larangan narapidana korupsi maju menjadi caleg agar mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Misalnya kita berandai-andai memaksakan itu, maka silahkan bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan aturan tersebut silahkan uji materi ke Mahkamah Agung," jelas dia.


Akui Kewenangan KPU

Zainuddin Amali Golkar
Zainuddin Amali Golkar

Sedangkan di lokasi yang sama, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali membenarkan kewenangan KPU menafsirkan UU untuk menyusun PKPU.

"Iya silahkan, artinya kalau dia menafsirkan sendiri, tapi sepanjang dikonsultasikan kami tidak ingin karena kita tidak mau digugat. Kalau itu diputuskan di sini yang akan digugat itu DPR dan pemerintah," kata dia.

Amali mengaku menyetujui ide pelarangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg. Syaratnya, kata dia, implementasinya dia tidak melanggar UU yang ada.

"Kalau UU mengatakan mereka boleh apalagi ada keputusan MK, sehingga tidak bisa kita buat norma untuk melarang kecuali kalau UU nya kita ubah," jelas Amali.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya