Fokus, Jakarta - Sidang kasus ujaran kebencian dengan terdakwa musisi Ahmad Dhani, Senin sore, 16 April 2018, digelar perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa mendakwa Ahmad Dhani dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Selasa (17/4/2018), dalam sidang tersebut Ahmad Dhani didampingi sejumlah kuasa hukumnya. Begitu sidang dibuka, Ketua Majelis Hakim Ratmoho menjelaskan, tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Ahmad Dhani selama persidangan. Namun terdakwa diminta hadir setiap persidangan dan memberitahukan jika berhalangan hadir.
Baca Juga
Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ahmad Dhani bisa menimbulkan kebencian atau permusuhan karena telah menulis hal berbau SARA dalam akun media sosial miliknya, sehingga melanggar pasal-pasal UU ITE. Meski demikian, Ahmad Dhani sendiri tetap yakin dirinya tidak bersalah.
Advertisement
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terdakwa atas dakwaan pihak jaksa. Kasus tersebut berawal dari laporan Jack Boyd, akan unggahan pentolan grup musik Dewa 19, dalam akun Twitter-nya, yang dinilai mengandung unsur ujaran kebencian atau hate speech.