Pabrik Tahu Berformalin di Palembang Sudah Beroperasi Selama 4 Tahun

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat polisi dengan Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan.

oleh Raden Trimutia Hatta diperbarui 20 Apr 2018, 13:29 WIB
Diterbitkan 20 Apr 2018, 13:29 WIB

Liputan6.com, Palembang - Sebanyak 3.000 tahu yang telah bercampur dengan zat berbahaya formalin disita polisi Mapolresta Palembang. Barang bukti ini diambil dari sebuah rumah di kawasan Jakabaring, Palembang. Diduga, ribuan tahu ini akan di distribusikan ke sejumlah pasar yang ada di Kota Palembang.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Jumat (20/4/2018), polisi juga menangkap dua orang tersangka yang berperan sebagai produsen dan menjual tahu kesejumlah pasar yang ada di Kota Palembang.

Untuk menguji berapa besar kandungan formalin yang ada di dalam tahu, polisi akan membawa barang bukti ini ke Puslabfor.

"Labfor nanti yang memiliki alat yang bisa memeriksa zat-zat yang ada di dalam tahu ini. Jadi kita tunggu nanti dari penyelidikan Labfor," kata Kapolresta Palembang Kombes Wahyu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara polisi, bisnis tahu berformalin ini telah dijalani oleh tersangka Ahui sejak empat tahun silam.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat polisi dengan Undang-Undang No 18 tahun 2012 tentang pangan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya