Guru Tampar Siswa di Purwokerto, Ini Respons KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak, agar guru yang telah menampar 9 siswa saat proses belajar mengajar, dituntut secara pidana.

oleh Mevi Linawati diperbarui 21 Apr 2018, 08:55 WIB
Diterbitkan 21 Apr 2018, 08:55 WIB

Fokus, Purwokerto - Sejumlah orangtua siswa ikut menemani anak mereka ke Polres Banyumas yang akan dimintai keterangan. Pengambilan keterangan ini terkait perbuatan guru sekolah di SMK Purwokerto, Jawa Tengah yang menampar sejumlah murid.

Seperti ditayangkan Fokus Pagi Indosiar, Sabtu (21/4/2018), penyidik mengambil keterangan sembilan siswa yang menjadi korban, atas kekerasan yang dilakukan guru bernama Lukman Septiadi.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak, agar guru yang  telah menampar 9 siswa  saat proses belajar mengajar, dituntut secara pidana.

"Peraturan itu harus ditegakkan, pertama adalah dalam undang-undang Perlindungan Anak di Pasal 54 yang seharusnya anak dilindungi. di Pasal 76 tidak boleh dilakukan kekerasan, dan di Pasal 80 ayat 1 misalnya bisa dihukum 3,5 tahun penjara, kemudian jika yang bersangkutan terbukti melakukan kekerasan terhadap anak-anak ini," ujar Komisisoner KPAI Retno Listyarti.

Sementara pelaku dijerat  dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam hukuman  maksimal lima tahun  penjara.

Kasus kekerasan ini terungkap, setelah video guru SMK Ksatrian di kota Purwokerto,  menjadi viral di media sosial. Dengan dalih pembinaan, sang guru memukul sejumlah siswanya, karena kerap membolos.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya