KPK Pertajam Bukti Dugaan Pencucian Uang Setya Novanto

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah tengah mencermati fakta-fakta sidang kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 29 Apr 2018, 08:25 WIB
Diterbitkan 29 Apr 2018, 08:25 WIB
Dikawal Ketat, Setya Novanto Kembali Masuk Mobil Tahanan KPK
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat di mobil tahanan KPK usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/4). Setya Novanto divonis 15 tahun penjara dan denda 500 juta rupiah. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertajam bukti dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan terdakwa Setya Novanto (Setnov) dalam kasus megakorupsi e-KTP.

"Kami sedang mendalami fakta-fakta persidangan tersebut, termasuk jika ada fakta baru kemungkinan penelusuran tindak pidana lain selain tindak pidana korupsi,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Minggu (29/4/2018).

Febri mengatakan, pihak lembaga antirasuah tengah mencermati fakta-fakta sidang kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun. Termasuk mencari dua alat bukti untuk menjerat Setnov dan pihak lain.

“Bahwa KPK tidak akan berhenti penanganan kasus e-KTP ini terhadap Setya Novanto, atau pada pihak lain sepanjang faktanya cukup dan buktinya ada,” kata dia.

Dalam persidangan, fakta-fakta terungkap jika Setnov mencoba menyamarkan aliran uang dari e-KTP yang dia terima melalui keponakannya Irvanto Hendra Pambudi dan kerabat dekatnya Made Oka Masagung.

Dalam perkara korupsi e-KTP, Setya Novanto disebut memperkaya diri sendiri sebesar USD 7,3 juta. Setnov juga memperkaya orang lain dan korporasi dalam proyek yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Vonis 15 Tahun

Setya Novanto Bersaksi di Sidang Bimanesh Sutarjo
Terdakwa korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto saat menjadi saksi pada sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsiE-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/4). (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Atas perbuatannya, Setnov divonis 15 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu wajib mengembalikan kerugian negara sebesar USD 7,3 juta dikurangi Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke rekening KPK.

Hakim Pengadilan Tipikor juga mencabut hak politik Setya Novanto untuk tidak menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak dirinya usai menjalani masa pidana pokok.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya