Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi.
Hal tersebut merespons permintaan Ketua Dewan Pembina Peradi Otto Hasibuan agar KPK memberikan akses untuk memeriksa Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Setya Novanto itu.
Baca Juga
"Silakan ajukan saja. Dulu pernah ada pengajuan dari Peradi juga sebenarnya, penyidik sudah alokasikan waktu ya saat itu. Tapi koordinasi lebih lanjut tidak dilakukan. Jadi kalau masih butuh keterangan silakan diajukan saja," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat 27 April 2018.
Advertisement
Febri mengatakan, pihaknya menyambut baik permintaan dari Peradi untuk memeriksa Fredrich Yunadi. Menurut dia, KPK akan selalu terbuka jika Peradi membutuhkan keterangan Fredrich.
"Tinggal saat ini harus dilihat pengajuannya karena status penahanan Fredrich sudah sebagai terdakwa," ucap Febri.
Â
Dugaan
Fredrich Yunadi diduga melakukan upaya perintangan penyidikan, dengan menghalangi penyidik KPK memeriksa Novanto dalam perkara korupsi yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.
Setya Novanto mangkir setiap penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan karena diungsikan oleh Fredrich. KPK pun kemudian menetapkan Setya Novanto menjadi pihak yang dicari.
Tak berselang lama pascapenetapan orang yang dicari oleh KPK, Setya Novanto diketahui kecelakaan tunggal. Namun setelah ditelisik lebih jauh, kecelakaan diduga telah direkayasa.
Kesaksian itu diungkap oleh Bimanesh Sutarjo saat menjadi saksi untuk Fredrich Yunadi.
"Saya baru bangun tidur terdengar suara terdakwa (Fredrich Yunadi) dok skenarionya kecelakaan, saya tanya maksudnya apa dia langsung tutup telponnya. Singkat sekali," ujar dokter Bimanesh Sutarjo.
Advertisement