DPR Bakal Kawal Pengelolaan Tambang di Babel agar Sesuai UU

Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah dalam rangkaian Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Pangkal Pinang, Provinsi Babel.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 04 Mei 2018, 16:09 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 16:09 WIB
DPR Bakal Kawal Pengelolaan Tambang di Babel Agar Sesuai UU
Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah dalam rangkaian Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Pangkal Pinang, Provinsi Babel.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi VII DPR RI Dardiansyah menegaskan bahwa semua potensi pertambangan yang ada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) harus dikelola dengan sistem yang baik dan sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Segala hasil tambang beserta kandungan di dalamnya harus dapat dimanfaatkan secara maksimal,” ujar Dardiansyah dalam rangkaian Kunjungan Kerja Komisi VII DPR RI ke Pangkal Pinang, Provinsi Babel, Senin (30/4/2018).

Berdasarkan tinjauannya secara langsung  di lapangan, Dardiansyah menyatakan bahwa banyak sisi positif dari reklamasi areal pasca tambang air Jangkang yang telah dilakukan PT. Timah Tbk.

“Namun demikian, tetap perlu dikedepankan pertambangan yang sesuai prosedur aturan yang ada,” imbuhnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu juga meminta agar reklamasi dijalankan dengan baik, sehingga tingkat kesuburan tanah itu juga nantinya dapat diperoleh.

“Kita tetap akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap hal ini, meskipun kinerja yang ada sudah cukup baik,” tandasnya.

Komisi VII DPR merasa sangat bangga dengan potensi tambang yang dimiliki oleh Provinsi Babel, sambungnya.

“Komisi VII juga mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah daerah dan PT Timah dalam melakukan perbaikan lingkungan alam di Babel,” tutup Dardiansyah.

 

(*)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya