Gugatan Ditolak PTUN, HTI Ajukan Banding

Hizbut Tahrir Indonesia akan lakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membuat HTI dibubarkan.

oleh Maria Flora diperbarui 07 Mei 2018, 17:13 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 17:13 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) atas Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Senin (7/5/2018), majelis hakim memutuskan organisasi masyarakat HTI tetap dibubarkan.  

Majelis hakim menyebut proses penerbitan surat keputusan Menkumham tentang pembubaran HTI sudah sesuai prosedur.

Menurut Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana, bukti-bukti menunjukkan HTI tidak sepaham dengan Pancasila. Atas putusan ini, HTI menyatakan akan lakukan banding.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya