Ketua DPR: Putusan Hakim Kuatkan Pembubaran HTI

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 18:55 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 18:55 WIB
Gugatan Ditolak, Massa HTI Sujud Syukur di Luar Gedung PTUN
Perwakilan pimpinan HTI melakukan orasi saat menunggu sidang putusan gugatan di luar gedung PTUN, Jakarta, Senin (7/5). Meski gugatan ditolak, massa HTI tetap menggelar sujud syukur di luar gedung PTUN. (Merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai putusan itu menguatkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan HTI.

"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan kepada apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).

Meski demikian, Bamsoet mempersilakan HTI menempuh jalur hukum lain atas keputusan PTUN itu. Dia menilai banding bisa dilakukan selama masih berada dalam koridor hukum.

Wakorbid Pratama Partai Golkar ini mengimbau kepada ormas lainnya yang juga harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan pemerintah. "Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," tutur Bamsoet.

"Saya hanya bisa mengimbau normatif bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," sambung Bamsoet.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Vonis Hakim

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia atau HTI atas surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Majelis hakim menilai surat keputusan Menkumham yang mencabut status badan hukum HTI sudah sesuai dengan prosedur.

"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Tri Cahya Indra Permana membacakan putusannya.

 

Reporter: Renald Ghiffari

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya