Liputan6.com, Jakarta - Polisi tengah mengusut kasus dugaan pelecehan yang dialami seorang perempuan inisial N, pegawai honorer Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DPRD Jakarta. Adapaun terduga pelaku pelecehan seksual juga merupakan pegawai honorer PJLP salah satu anggota Komisi A DPRD Jakarta.Â
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2025 lalu. Laporan kasus dugaan pelecehan seksual ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/2499/IV/2025/SPKT/ POLDA METRO JAYA.
Advertisement
Baca Juga
"Untuk yang honorer DPRD itu benar ada laporan itu," kata Kasubid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Reonald mengatakan, laporan tersebut saat ini masih didalami oleh pihak. Dia belum bisa berbicara lebih jauh terkait dugaan terjadinya pelecehan seksual tersebut. Dia menyebut perkembangan kasus nantinya akan disampaikan lebih lanjut.
"Pengumpulan barang keterangan dan masih dalam tahap penyelidikan," kata dia.
Secara terpisah, kuasa hukum korban, Yudi mengatakan, kasus dugaan pelecehan seksual tersebut terjadi pada rentang waktu Februari hingga awal Maret 2025. Ia menjelaskan, N diduga dilecehkan oleh terduga pelaku dengan menyentuh hingga meraba anggota tubuh korban.
"Bentuk pelecehan yang dilaporkan meliputi tindakan fisik seperti hampir mencium bibir korban secara tiba-tiba, menggesekkan alat kelamin ke bahu korban, meraba payudara korban," kata Yudi melalui keterangannya.
Â
Korban Dibekukan sebagai TA Anggota DPRD Jakarta
Tidak hanya sampai di situ, N juga mendapatkan pesan singkat dari terduga pelaku yang mengandung unsur pelecehan seksual. Akibatnya, korban mengalami kerugian secara non-materil.
"Korban mengalami kerugian mulai dari trauma psikologis hingga dibekukan sementara dari pekerjaannya sebagai Tenaga Ahli dari salah satu anggota Komisi A DPRD DKI," terang dia.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Advertisement
