Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menyebut bukti yang dijadikan dasar pembubaran HTI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keliru.
"Pertimbangan majelis yang menyatakan bukti berupa buku dan bukti elektronik berupa video yang dianggap sebagai alat bukti yang sah itu jelas keliru," ujar Yusril dalam jumpa pers di Kantor HTI, Crown Palace, Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (8/5/2018).
Baca Juga
Menurut dia, buku tak bisa dijadikan sebagai alat bukti dalam persidangan. Sebab, buku bukanlah peristiwa hukum, melainkan referensi ilmiah yang dituangkan ke atas kertas.
Advertisement
"Referensi ilmiah itu tidak pernah dikonfirmasi secara sah melalui pemeriksaan yang fair dan objektif," kata dia.
Terkait dengan alat bukti berupa video, menurut Yusril, Majelis Hakim PTUN yang memutus perkara ini seharusnya mengeceknya terlebih dahulu.
Bukti video yang dijadikan dasar putusan, kata dia, ternyata baru diverifikasi pada 19 Desember 2017, tepat lima bulan setelah Surat Keputusan Menkumham Nomor AHU-30.AH.01.08 Tahun 2017.
"Hal ini membuktikan bahwa bukti baru dicek orisinalitasnya setelah hukuman (pembubaran HTI) dijatuhkan,"Â ujar dia.
Yusril juga menilai, pertimbangan hakim dalam memutus gugatan SK Menkumham tentang Pembubaran HTI tidak sesuai prosedur. Sebab, SK tersebut, menurut Yusril, tidak pernah diperiksa secara langsung.
"Tidak pernah ada konfrontasi atas keterangan dan bukti, sehingga ketiadaan pemeriksaan yang fair dan objektif (due process of law) itu jelas menunjukkan penghukuman dilakukan tanpa prosedur yang cukup," kata dia.
Â
Hormati Putusan
Meski demikian, Yusril dan HTI menyatakan menghormati putusan PTUN itu. Ia menegaskan siap untuk melakukan upaya hukum berikutnya.
"Oleh karena itu, kami akan mempersiapkan upaya hukum banding untuk meluruskan putusan Pengadilan TUN Jakarta demi keadilan dan kepastian hukum," dia memaparkan.
Saksika video pilihan di bawah ini
Advertisement