TNI yang Terlibat di Pemberantasan Terorisme Akan Diatur dalam Perpres

Perpres itu nanti mengatur secara teknis bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi terorisme.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 21 Mei 2018, 10:34 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2018, 10:34 WIB
Aksi Prajurit TNI Unjuk Kebolehan di hadapan Jokowi dan Sultan Brunei
Aksi bela diri prajurit TNI di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (3/5). Berbagai atraksi prajurit TNI ditampilkan untuk menghibur kedatangan Presiden Jokowi dan Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Dirjen PP) Kemenkumham, Widodo Ekatjahyana, mengatakan peran TNI dalam menanggulangi terorisme akan diatur lebih jauh dengan menggunakan peraturan presiden (perpres).

"Peran serta TNI untuk turut serta mencegah dan menanggulangi masalah terorisme ini sudah muncul. Memang sudah kesepakatan bersama, akan dibuat payungnya berupa perpres untuk saat ini," ucap Widodo di ruang wartawan Kemenkumham, Jakarta, Senin (21/5/2018).

Dia menegaskan, perpres itu nanti mengatur secara teknis bagaimana peran dan fungsi TNI terlibat dalam penanganan aksi teroris.

"Di perpres itu (fungsinya). Nanti kan tinggal melaksanakan bagaimana secara teknisnya, fungsi di perpres itu," kata Widodo.

Namun, perpres ini masih berbentuk draft sehingga dia masih enggan membeberkan seperti apa teknis dan peran TNI yang diatur.

"Nanti draft-nya kita lihat dulu. Rapat juga belum, draft-nya masih belum juga. Masih kita siapkan," ungkap Widodo.

Dia juga menjelaskan, pembahasan perpres ini akan sembari menunggu pembahasan revisi Undang-Undang tentang Terorisme selesai dibahas di DPR.

"DPR kan khusus untuk RUU-nya. Nanti pengaturan lebih lanjut akan kita sepakati di perpres. Ya, jadi setelah paripurna baru kita kebut itu," Widodo memungkasi.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya