Amien Rais Harap Tak Ada Pengembalian UUD 1945 Sebelum Amandemen

Amien Rais mengatakan, bila ada hal-hal yang belum sejalan dengan amandemen UUD 1945, maka bukan salah pada aturan yang telah ditetapkan.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 22 Mei 2018, 08:35 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 08:35 WIB
Amien Rais
Politkus senior PAN Amien Rais melambaikan tangan usai bertemu Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/4). Pertemuan dilakukan secara tertutup. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua MPR Amien Rais berharap, jangan ada lagi pihak-pihak yang mengubah amandemen UUD 1945. Sebab, amandemen hingga empat kali pada 1999-2002 sudah desain sempurna sebagai hasil lahirnya demokrasi pasca Reformasi 1998.

Politikus PAN ini mencatat, bila ada hal-hal yang belum sejalan dengan amandemen UUD 1945, maka bukan salah pada aturan yang telah ditetapkan. Melainkan, penerapan yang dijalankan pemerintahan saat ini.

"Tapi saya kira bukan UUD yang salah, tapi the man the government behind of constution yang tidak becus melaksanakan UUD," kata Amien Rais dalam Acara Refleksi 20 tahun Reformasi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.

Dia pun khawatir bila ada ajakan pengembalian UUD 1945 ke tahap sebelum ada amandemen. Sebab, ada beberapa hal yang melemah.

Seperti, tidak berdayanya Dewan Perwakilan Daerah, (DPD), otonomi daerah yang tak diperlukan lagi, dan hilangnya aturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

"Bab X A tentang HAM terdiri dari 10 pasal dengan 24 ayat yang cukup panjang dan komprehensif otomatis hilang," kata Amien Rais.

Presiden Dipilih Tanpa Batasan

Bahkan, kata Amien, nantinya presiden pun dapat dipilih berulang kali tanpa batasan sesuai Pasal 7 dalam Bab III: Kekuasaan Pemerintah Negara.

"Pasal itu berbunyi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tidak ada pembatasan," pungkas Amien Rais.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya