Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua MPR Amien Rais berharap, jangan ada lagi pihak-pihak yang mengubah amandemen UUD 1945. Sebab, amandemen hingga empat kali pada 1999-2002 sudah desain sempurna sebagai hasil lahirnya demokrasi pasca Reformasi 1998.
Politikus PAN ini mencatat, bila ada hal-hal yang belum sejalan dengan amandemen UUD 1945, maka bukan salah pada aturan yang telah ditetapkan. Melainkan, penerapan yang dijalankan pemerintahan saat ini.
Baca Juga
"Tapi saya kira bukan UUD yang salah, tapi the man the government behind of constution yang tidak becus melaksanakan UUD," kata Amien Rais dalam Acara Refleksi 20 tahun Reformasi di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.
Advertisement
Dia pun khawatir bila ada ajakan pengembalian UUD 1945 ke tahap sebelum ada amandemen. Sebab, ada beberapa hal yang melemah.
Seperti, tidak berdayanya Dewan Perwakilan Daerah, (DPD), otonomi daerah yang tak diperlukan lagi, dan hilangnya aturan tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
"Bab X A tentang HAM terdiri dari 10 pasal dengan 24 ayat yang cukup panjang dan komprehensif otomatis hilang," kata Amien Rais.
Presiden Dipilih Tanpa Batasan
Bahkan, kata Amien, nantinya presiden pun dapat dipilih berulang kali tanpa batasan sesuai Pasal 7 dalam Bab III: Kekuasaan Pemerintah Negara.
"Pasal itu berbunyi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali tidak ada pembatasan," pungkas Amien Rais.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement