Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sumatera Utara periode 2014-2019, Ajib Shah. Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kepada 38 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MFL (Muhammad Faisal) dan FST (Ferry Suando Tanuray Kaban)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (23/5/2018).
Dalam kasus ini, KPK sudah memproses terlebih dahulu 12 unsur pimpinan dan anggota DPRD Sumut. Mereka telah divonis Pengadilan Tipikor Medan dengan hukuman berbeda antara empat sampai enam tahun penjara.
Advertisement
Ajib sendiri telah divonis bersalah menerima suap Rp 1,195 miliar dari Gatot Pujo. Dia divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta.
Sebelumnya, KPK menetapkan 38 anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka. Mereka diduga menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho, yang masing-masing sebesar Rp 300 juta hingga Rp 350 juta.
Â
Terkait APBD
Uang yang diterima 38 tersangka dari Gatot itu terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 dan persetujuan perubahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014.
Kemudian pengesahan APBD Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumatera Utara pada 2015.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement