Ajukan Banding, Bos First Travel Malah Ditinggal Kuasa Hukum

Andika Surachman dan dua bos First Travel lain mengajukan banding terkait vonis terhadap mereka oleh hakim PN Depok.

oleh Jennar Kiansantang diperbarui 05 Jun 2018, 16:14 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 16:14 WIB
Pasangan Bos First Travel Divonis 20 Tahun dan 18 Tahun Penjara
Terdakwa kasus First Travel Andika Surachman bersama istrinya Anniesa Hasibuan memberi keterangan saat menjalani sidang di PN Depok, Jawa Barat, Rabu (30/5). Sedangkan Anniesa Hasibuan di vonis 18 tahun penjara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Advokat Ferdinand Montororing mengundurkan diri sebagai kuasa hukum bos First Travel Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan. Ia menyatakan sudah berbeda pandangan dalam membela kasus mantan kliennya itu.

"Saya mengundurkan diri selaku penasihat hukum Andika Surachman cs karena tidak sepaham dalam menjalankan misi pembelaan, jadi secara hukum dan moril saya tidak bertanggung jawab atas kasus tersebut," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (6/5/2018).

Di sisi lain, Andika Cs mengajukan banding hari ini. Menurut Ferdinand, keputusannya mundur tak akan berpengaruh pada permohonan banding.

Ferdinand mengatakan keputusannya mundur setelah melihat inkonsistensi Andika. Ia mengatakan punya semangat untuk mengakomodasi korban First Travel saat memutuskan membela Andika.

Belakangan, Andika menunjukkan gelagat yang bertolak belakang. Andika juga memasukkan advokat lain untuk membelanya tanpa koordinasi.

"Barangkali dia punya pikiran lain. Setelah (sidang) putusan pikirannya berubah," Ferdinand berujar. Karena pertimbangan moral, Ferdinand memutuskan mundur membela bos First Travel.

Saksikan video pilihan di bawah ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya