PNS Dilarang Ajukan Cuti Setelah Lebaran

Aturan untuk PNS ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 yang dikeluarkan MenPAN RB.

oleh Ajang Nurdin diperbarui 06 Jun 2018, 08:15 WIB
Diterbitkan 06 Jun 2018, 08:15 WIB
Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Asman Abnur melarang para Pegawai Negeri Sipil (PNS) memperpanjang cutinya usai Lebaran. Hal ini, tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 yang dikeluarkan MenPAN RB.

Pada poin kedua disebutkan bahwa, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.

"Untuk itu, diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting," tulis Menteri Asman melalui siaran Persnya yang di terima Liputan6.com, Rabu (6/5/2017).

Lebih lanjut, bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

Di bagian akhir, Menteri Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk memantau dan mengevaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah.

 

 

Dilarang Terima Hadiah

 

Selain itu, PNS juga dilarang menggunakan kendaraan dinas saat mudik Lebaran.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," ungkap Menteri Asman melaui aiaran Persnya yang di terima Liputan6.com, Rabu (6/5/2017).

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.

Surat edaran itu juga menegaskan bahwa cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya