Liputan6.com, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK meminta pemerintah daerah (Pemda) menyampaikan langsung kepada pegawai negeri sipil (PNS) di wilayahnya bahwa tidak sanggup untuk membayar THR dan gaji ke-13. Hal itu menangapi kemungkinan adanya beberapa pemerintah daerah (Pemda) yang tidak bisa membayarnya.
"Kalau memang tidak bisa ya coba disampaikan kepada pegawai bahwa pemerintah (daerah) tidak sanggup. karena pusat sudah mengalokasikan jangan lupa sudah lebih tinggi alokasi Pemda dibanding dengan alokasi pusat, alokasi K/L dan lembaga pusat. Sudah lebih tinggi daerah," kata JK di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa 5 Juni 2018.
Baca Juga
JK juga meminta agar Pemda bisa menghemat pengeluaran seperti perjalanan dinas agar bisa membayar THR para PNS. Berdasarkan Perpres 18/18 dan 19/18, pemerintah menetapkan penambahan tunjangan kinerja (tukin) pada nilai THR dan gaji ke-13 untuk PNS. Sebelumnya, PNS hanya mendapat THR serta gaji ke-13 sesuai besaran gaji pokok.
Advertisement
"Oleh karena itu daerah-daerah harus menghemat, jangan banyak perjalanan dinas, itu bisa dihemat biaya perjalanan dinas, biaya rapat atau biaya lain-lainnya. Itu sudah bisa bayar THR. Kan tidak besar juga," ungkap JK.
Dia juga meminta agar pemerintah lebih kreatif untuk memberikan THR kepada PNS. Serta tidak meminta Pemda tidak mengeluh.
"Kita mendorong daerah untuk kreatif untuk memberikan kepada PNS-nya tunjangan hari raya (THR)itu; sedangkan semua program (daerah) dibayar oleh Pusat. Jadi kalau semuanya pemda mengeluh, buat apa ada otonomi? Otonomi itu kan maknanya agar mereka, pemda, itu bisa mandiri," papar JK.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Pembayaran THR di Daerah
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syarifuddin mengatakan apabila ketersediaan anggaran daerah ternyata tidak memadai maka tidak menutup kemungkinan pembayaran THR akan dilakukan pada bulan berikutnya. Hal ini telah diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2018.
"Kalau APBD tidak cukup dalam PP diatur, itu bisa dibayar dalam bulan-bulan berikutnya, sudah ada dalam PP. Jadi bisa dibayar pada bulan berikutnya," ujar Syarifuddin di Gedung DPR-MPR, Jakarta, Senin 4 Juni 2018.
Syarifuddin menjelaskan, meskipun ada penambahan jumlah THR yang diterima oleh PNS pemerintah daerah tidak bisa langsung mengajukan penambahan anggaran kepada pemerintah pusat. Permintaan penambahan anggaran harus dikaji kembali minimal sebulan sebelum penyaluran anggaran seperti pencairan THR.
"Saya mau bilang gini, bahwa dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2018 yaitu Permen nomor 33 tahun 2017, sudah diatur bahwa pemda diminta untuk antisipasi pemberian gaji ke 13 dan ke 14. Jadi harapan kita sebenarnya daerah sudah menyiapkan, tapi kalau misalnya daerah tidak mampu, kan diberi ruang, bisa dibayar dalam bulan berikutnya," jelasnya.
"Karena ini perintah PP, berkaitan dengan belanja pegawaian, belanja pegawai itu kalau istilah keuangannya itu belanja mengikat. Nah belanja mengikat itu artinya bisa dilakukan pergeseran tanpa menunggu perubahan APBD. Kemudian, harus diberitahukan juga paling lambat 1 bulan setelah dilakukan pergeseran anggaran," tambahnya.
Â
Reporter: Intan Umbari Prihatin
Sumber: Merdeka.com
Advertisement