PNS Dilarang Pakai Mobil Dinas buat Mudik

Menteri PAN-RB Asman Abnur terbitkan surat edaran larangan penggunaan fasilitas dinas untuk mudik dan terima hadiah untuk PNS.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 05 Jun 2018, 21:50 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2018, 21:50 WIB
Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Idul Fitri
Menteri PAN-RB Asman Abnur menggelar jumpa pers terkait cuti bersama Lebaran 2018 di Kemenko PMK, Jakarta, Senin (7/5). Adapun cuti bersama dimulai pada 11 -14 Juni dan 18 - 20 Juni serta libur Lebaran 15, 16, 17 Juni 2018. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menegaskan larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik.

Hal itu juga diatur dalam surat edaran (SE) yang diterbitkan Menteri PAN-RB Asman Abnus Nomor:B/21/M.KT.02/2018. SE itu juga untuk menegakkan disiplin PNS dan menjamin pelayanan public berjalan optimal.

SE tersebut juga menyusul ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 13/2018 tentang Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun 2018.

Selain menegaskan kembali, cuti bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS, SE tersebut juga mengingatkan larangan penggunaan fasilitas dinas.

"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," ujar Asman, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/6/2018).

Pada poin kedua disebutkan, terkait penetapan tujuh hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup. Untuk  itu diimbau kepada para pimpinan instansi pemerintah tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah pelaksanaan cuti bersama kepada PNS di lingkungan instansi pemerintah masing-masing, kecuali dengan alasan penting.

 

Selanjutnya

banner PNS dan pensiunan dapat THR
banner PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)

Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS. 

Dalam SE tersebut juga ditegaskan larangan bagi PNS menerima hadiah sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Angka 8 PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya," demikian bunyi poin kelima SE.

Di bagian akhir, Asman meminta agar setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal, utamanya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Selain itu, pimpinan instansi juga diminta untuk melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan SE tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah. 

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya