Seorang Wanita Selundupkan 18 Ribu Baby Lobster ke Singapura di Kopernya

Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan baby lobster oleh seorang penumpang perempuan berinisial J, Minggu (10/6/2018) di Terminal 2D Bandara Soetta, Kota Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 11 Jun 2018, 18:49 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2018, 18:49 WIB
Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan baby lobster
Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan baby lobster. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menggagalkan penyelundupan baby lobster oleh seorang penumpang perempuan berinisial J, Minggu (10/6/2018) di Terminal 2D Bandara Soetta, Kota Tangerang. J mencoba menyelundupkan baby lobster tersebut ke Singapura dengan menggunakan koper.

"Ada 33 kantong plastik dalam koper milik J, seluruhnya berisi 18.228 ekor baby lobster," ujar Kepala Bidang Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi, Dadan Farid, di Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soetta, Senin (11/6/2018).

Dadan menjelaskan, penggagalan penyelundupan tersebut berawal dari kecurigaan petugas terhadap salah satu koper bernomor JT 677726. Dari pemindaian sinar X, petugas mencurigai isi koper tersebut.

"Koper saat itu memang terasa dingin, sehingga menambah kecurigaan petugas, memang isinya ada es batu agar lobster dan koper tetap dingin," ujar Dadan.

Petugas pun meminta J untuk menyaksikan pembukaan koper miliknya tersebut. Saat terungkap, kepada petugas, J berdalih hanyalah kurir yang diupah sebesar Rp 2 juta oleh seseorang.

Dari pengakuan J inilah, pihak keamanan bandara bekerja sama dengan polres setempat untuk mengembangkan siapa dalang penyelundupan atau yang mengupah J.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Selamatkan Negara dari Kerugian

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol (Abdillah/Liputan6.com)

Dari penangkapan tersebut, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 2,7 miliar.

"Pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan," kata Dadan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya