Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi V DPR RI Sigit Soesiantomo meminta tindak lanjut dari pengakuan seorang pilot Lion Air di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten. Mohammad Nasri, sang pilot, diketahui terlibat terlibat pesta shabu bersama dua rekannya di apartemen Modern Golf, Tangerang, Banten.
Di persidangan, Nasri mengaku sering mengonsumsi narkotika saat melaksanakan tugas di udara. "Ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa yang bersangkutan bisa lolos dan mendapatkan lisensi pilot. Bisa dibayangkan bagaimana keselamatan penumpang pesawat yang dikendalikan pilot dan kopilot yang berada dalam pengaruh psikotropika," kata Sigit yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Berdasarkan Pasal 58 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan. Lisensi ini dapat diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya, dan lulus ujian. "Seharusnya saat uji kesehatan, seharusnya petugas penguji dapat mendeteksi apakah seorang calon pilot bebas dari narkotika atau sebaliknya," katanya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/10).
Sigit mendesak Kemenhub agar segera mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi Independen yang terakreditasi secara Internasional. "Lembaga Sertifikasi inilah yang nanti akan memberikan lisensi kepada calon pilot dan juga memvalidasi lisensi pilot sebagai syarat perpanjangan sertifikasi profesi pilot," paparnya.(WIL/YUS)
Di persidangan, Nasri mengaku sering mengonsumsi narkotika saat melaksanakan tugas di udara. "Ini menimbulkan tanda tanya besar, mengapa yang bersangkutan bisa lolos dan mendapatkan lisensi pilot. Bisa dibayangkan bagaimana keselamatan penumpang pesawat yang dikendalikan pilot dan kopilot yang berada dalam pengaruh psikotropika," kata Sigit yang merupakan anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera.
Berdasarkan Pasal 58 UU No. 1/2009 tentang Penerbangan, setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi yang dikeluarkan Menteri Perhubungan. Lisensi ini dapat diperoleh setelah yang bersangkutan memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memiliki sertifikasi kompetensi di bidangnya, dan lulus ujian. "Seharusnya saat uji kesehatan, seharusnya petugas penguji dapat mendeteksi apakah seorang calon pilot bebas dari narkotika atau sebaliknya," katanya kepada Liputan6.com, Jakarta, Sabtu (1/10).
Sigit mendesak Kemenhub agar segera mendorong terbentuknya Lembaga Sertifikasi Profesi Independen yang terakreditasi secara Internasional. "Lembaga Sertifikasi inilah yang nanti akan memberikan lisensi kepada calon pilot dan juga memvalidasi lisensi pilot sebagai syarat perpanjangan sertifikasi profesi pilot," paparnya.(WIL/YUS)