Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menunggu kelengkapan bukti penyelidikan Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM berat. Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, kewajiban mengumpulkan bukti tak berada di lembaganya.
"Kejaksaan menerima hasil penyelidikan Komnas HAM dan itu lalu diteliti apakah sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan atau belum, tentunya sedang kita bicarakan terus," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (15 Juni 2018).
Baca Juga
Presiden Joko Widodo memerintahkan Jaksa Agung HM Prasetyo menyelesaikan kasus pelanggaran HAM seusai bertemu dengan para peserta aksi Kamisan beberapa waktu lalu. Ada beberapa kasus yang disoroti dalam pertemuan itu.
Advertisement
Kasus-kasus tersebut antara lain kasus 1965-1966, kasus Talangsari Lampung, kasus Tanjung Priok, kasus penghilangan orang secara paksa, kasus Mei 1998, kasus Trisakti-Semanggi 1 dan 2 Jakarta , kasus Jambu Keupok dan Simpang KKA di Aceh.
"Kita sudah bicara dengan semua pihak bahkan sebelum mereka datang (ke Istana Presiden), juga ada perwakilan yang sempat ketemu dengan Komnas HAM juga sempat bertemu, kita semua sepakat tentunya dengan melihat fakta-fakta yang ada," ungkap Prasetyo, seperti dilansir Antara.
Ia mengaku kesulitan memproses kasus-kasus tersebut, karena sudah lama berlalu. Alhasil, saksi dan bukti yang tersedia dinilai belum cukup kuat.
"Kami tentunya mengharapkan kelengkapan itu karena kalau tidak hasilnya pun tidak maksimal bahkan akan hadapi kegagalan ketika menghadapi pengadilan," jelas Prasetyo.
Ia mengatakan akan memprioritaskan kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi setelah diberlakukannya UU No 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Â
Penyelesaian Nonyudisial
Di sisi lain, Prasetyo menyarankan penyelesaian nonyudisial terhadap kasus-kasus tersebut.
"Ini yang sedang kita coba bahas lebih intens dengan semua pihak supaya bisa memahami maksud dan tujuan kita," jelas Prasetyo.
Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil mengatakan bahwa tugas Komnas HAM sebagai penyelidik menurut UU No 26 tahun 2000 dan UU No 8 tahun 1981 cukup sampai menemukan perbuatan yang diduga sebagai pelanggaran HAM yang berat sedangkan mencari bukti guna membuat terang siapa pelakunya adalah tugas penyidik yaitu Jaksa Agung itu sendiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini
Advertisement