Gaji Dipotong 30 Persen Bagi PNS Mamuju yang Bolos di Hari Pertama Kerja

Bupati Mamuju akan berikan sanksi bagi PNS yang bolos usai libur panjang Lebaran.

oleh Maria Flora diperbarui 21 Jun 2018, 18:12 WIB
Diterbitkan 21 Jun 2018, 18:12 WIB

Liputan6.com, Mamuju - Hari pertama kerja setelah libur panjang Lebaran, banyak pegawai negeri sipil PNS di Mamuju, Sulawesi Barat yang belum masuk. Sanksi pemotongan gaji sebesar 30 persen akan diberikan bagi mereka yang bolos usai cuti bersama.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Kamis (21/6/2018), Bupati Mamuju langsung melakukan sidak. Ditemukan sejumlah PNS yang terlambat masuk kantor di sejumlah ruangan. 

Sementara itu, puluhan PNS di lingkungan Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah, datang terlambat. Mereka dicegat petugas Satpol PP dan diminta menunggu di luar gerbang, karena baru datang saat apel pagi sudah dimulai.

Para PNS yang mangkir tanpa alasan akan dikenai sanksi tegas.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya