400 Personel TNI/Polri Siaga di Sidang Vonis Teroris Aman Abdurrahman

Kepolisian memperketat pengamanan sidang vonis teroris Aman Abdurrahman, salah satunya dengan menyiagakan sejumlah penembak jitu di beberapa titik.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 22 Jun 2018, 07:54 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2018, 07:54 WIB
Aman Abdurrahman Jalani Sidang Pledoi
Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman dengan kawalan ketat polisi bersenjata seusai sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jumat (25/5). Pada sidang pekan lalu, JPU menuntut Aman Abdurrahman tuntutan mati. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi menggelar apel gabungan jelang persidangan terdakwa teroris Aman Abdurrahman yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Petugas dari TNI Polri terlihat bersiaga di lokasi.

Pantauan Liputan6.com, Jumat (22/6/2018), personel gabungan berkumpul sekitar pukul 06.50 WIB di lapangan PN Jakarta Selatan. Apel dipimpin oleh Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar.

"Area harus steril dari barang-barang mencurigakan," tutur Indra dalam apel.

Dia meminta pengamanan berlapis mulai titik terluar PN Jakarta Selatan yakni gerbang utama. Penjagaan juga diperketat mengingat personel yang diturunkan mencapai sekitar 400 orang.

"Pasukan yang ditugaskan juga terus bertambah. Tolong bertugas secara maksimal," kata dia.

Kepolisian memperketat pengamanan sidang vonis teroris Aman Abdurrahman, salah satunya dengan menyiagakan sejumlah penembak jitu di beberapa titik.

"Ada beberapa titik kita tempatkan (sniper) untuk memantau hal-hal mencurigakan. Jika kita perlu melakukan tindakan tegas, kita siapkan," kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 21 Juni 2018.

Selain itu, kepolisian akan menambah jumlah personel yang akan menjaga sidang tersebut. Ratusan personel ini akan berjaga di empat ring sidang vonis Aman Abdurrahman.

"Pokoknya dalam, gedung sekitar, halaman, sampai dengan di luar. Kemudian, sidang hanya satu sidang saja. Enggak ada sidang (lain) dan sterilisasi tempat semua," ujar Indra.

 

Dituntut Hukuman Mati

Pria kelahiran Sumedang 46 tahun lalu itu dituntut hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa Aman.

"Menurut kami, tidak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perbuatan terdakwa," ujar Jaksa Mayasari saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 18 Mei 2018.

Malah jaksa menyebutkan, ada enam poin yang memberatkan Aman. Pertama, Aman adalah residivis kasus terorisme. Kedua, Aman patut diduga kuat sebagai penggagas, pembentuk, dan pendiri Jamaah Anshorut Daulah, organisasi yang jelas-jelas menentang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dianggapnya kafir dan harus diperangi.

Ketiga, Aman dinilai sebagai penganjur, penggerak pengikutnya untuk jihad, amaliyah teror sehingga menimbulkan banyak korban. Khususnya aparat.

Keempat, perbuatan Aman mengakibatkan banyak korban meninggal dan korban luka berat. Kelima, perbuatan Aman telah menghilangkan masa depan seorang anak yang meninggal di tempat kejadian dalam kondisi mengenaskan dengan luka bakar lebih 90 persen, serta lima anak mengalami luka berat yang dalam kondisi luka bakar dan sulit dipulihkan.

Terakhir, pemahaman Aman tentang syirik demokrasi telah dimuat di internet dalam blog yang ternyata dapat diakses secara bebas sehingga dapat memengaruhi banyak orang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya