Menkumham: Tak Diundangkan, Larangan Eks Koruptor Nyaleg Batal Demi Hukum

Menteri Yasonna meminta KPU mengubah draft PKPU-nya.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 26 Jun 2018, 19:08 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2018, 19:08 WIB
Penanggulangan Terorisme, Kemenkumham Bangun Kerja Sama dengan BNPT
Menkumham Yasonna Laoly memberikan sambutan saat melakukan MoU dengan BNPT di gedung Kemenkumham, Jakarta, Kamis (31/5). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut bahwa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks narapidana korupsi nyaleg bisa dibatalkan atau tidak berlaku. Hal itu apabil aturan tersebut tidak diundangkan.

Sejauh ini, Kemenkumham sudah menerima draft PKPU soal larangan mantan napi koruptor. Hanya saja, lembaga itu belum mengundangkannya.

"Tidak bisa, batal demi hukum," kata Yasonna di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Menurut Yasonna, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat ketika resmi diundangkan.

Oleh karena itu, ia pun meminta KPU untuk mengubah PKPU tentang larangan nyaleg bagi eks narapidana korupsi.

"Jangan kita buat sesuatu yang bertentangan. Karena berbahayanya kalau tidak tunduk pada sistem hukum. Yang ada nanti semua lembaga yang ada akan melakukan hal yang sama, mereka membuat peraturan yang bertentangan dengan UU uji saja, berlakukan dulu, tidak bisa begitu," terang Yasonna.

 

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya